Artikel
Pembatasan Kegiatan aktivitas di Kabupaten Rembang
Sesuai Surat Edaran Bupati Rembang Tentang pembatasan kegiatan/aktivitas pada tahun baru 2022 mulai tanggal 31 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022
Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan penutupan kegiatan perdagangan di kawasan alun-alun Rembang, menutup kafe dan tempat karaoke, melarang pawai dan acara yang menimbulkan kerumunan dan keramaian
Masyarakat diimbau tetap di rumah saja dan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Tetap patuhi protokol kesehatan
Memakai masker
Mencuci tangan
Menjaga Jarak
menghindari kerumunan dan
Mengurangi mobilitas
Sumber : https://www.instagram.com/p/CYHHFNxoo4H/
#mencuci_tangan
#memakai_masker
#menghindari_kerumunan
#menjaga_jarak
#mengurangi_mobilitas
#JatengMelawanCOVID19
#pemkabrembang
#PemerintahDesaWaru